PKH




Cara Daftar PKH Secara Online atau Offline, Serta Kriteria Yang Layak Menerima Bantuan PKH

Program Keluarga Harapan

Akhir-akhir ini banyak beredar di internet, informasi yang cenderung mengisyaratkan tentang bagaimana cara mendaftar bantuan PKH. Informasi tersebut ditulis di berbagai alamat website, baik yang memiliki rating rendah maupun website dengan rating tinggi. Link berita cara daftar PKH tersebut kemudian dishare di berbagai media sosial untuk menarik pembaca. Dan tidak jarang pula, link tersebut diiklankan agar semakin banyak yang mengakses dan meraih posisi tertinggi di mesin pencari google.

Judul berita dibuat bombastis dilengkapi dengan narasi cara cepat untuk mendapatkan bantuan PKH. Tentu semakin banyak pengunjung website, akan semakin banyak pula peluang cuan yang mereka dapatkan. Judul dan narasi seperti ini dibuat bertujuan untuk mengiming-imingi pembaca, padahal konten tersebut tidak sesuai dengan regulasi pendaftaran PKH yang berlaku di Kementerian Sosial. 

Cara Daftar Penerimaan PKH Online

1. Unduh 'Aplikasi Cek Bansos' di Play Store atau App Store

2.Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

3. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan melengkapi data diri

4. Jika sudah, maka Anda akan masuk ke halaman utama lalu cari dan klik menu 'Daftar Usulan'

5. Kemudian klik 'Tambah Usulan'

6. Anda akan diminta untuk mengisi data diri, lalu pilih jenis bansos PKH

7. Apabila pendaftaran sudah selesai dilakukan, maka Anda tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak yang melengkapinya.

Namun, bagi Anda yang memiliki kendala mendaftarkan diri secara online, tenang saja! Anda tetap bisa melakukan pendaftaran secara offline. Simak langkahnya berikut ini.

Cara Daftar PKH Offline

1. Anda bisa datang langsung ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah akan memberikan pendaftaran data ke bupati/wali kota melalui camat dengan proses musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel)

3. Kemudian dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran

4. Data yang telah diperiksa dan validasi akan diinput ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan 

5. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor ke bupati/wali kota


Kriteria Penerima PKH

• Kriteria komponen kesehatan

1. Ibu hamil/menyusui, maksimal dua kali kehamilan

2. Anak usia 0 - 6 tahun, maksimal dua anak.


• Kriteria komponen pendidikan

1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat

2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau sederajat

3. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat

4. Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

• Kriteria komponen kesejahteraan sosial

1. Lanjut usia di atas 60 tahun, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga

2. Penyandang disabilitas, penyandang disabilitas yang diutamakan serta maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News 

Komentar

Postingan Populer